DELI SERDANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang, Marzuki, S.sos, MAP akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menutup lokasi galian C yang diduga ilegal di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan di Desa Sena sebelah warung mbok Ijem, Kecamatan Batang Kuis, Jum'at (28/1/2022) Sekira siang.
"Ini kita sedang Koordinasi dengan OPD terkait dan Provinsi Sumatera Utara serta Kementerian Pak, " tegas Kasat Pol PP kepada awak media.
Sebelumnya tersiar kabar Galian C yang diduga ilegal di kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan tanjung Morawa milik berinisial GO dan di Batang Kuis milik berinisial JU membuat Kasat Pol PP Deli Serdang berang.
Hal itu disampaikan kepada awak media saat diruang kerjaannya, Kamis (27/1/2022). Dikatakannya pihak Galian C yang diduga ilegal milik berinisial GO dan JU sudah melecehkan pihak pemerintahan Kabupaten Deli serdang terutama Kasat Pol PP.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Padahal pekan lalu sudah saya grebek bersama muspika Kecamatan lokasi Galian C ilegal itu, kucing - kucingan mereka sama saya, " Ucapnya.
"Saya akan mengajak pihak dinas terkait, Pemprovsu untuk berkoordinasi dengan Polresta Deli serdang untuk menangkap pengelola Galian C tersebut, " sambungnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli serdang AKP I Kadek Cahyadi saat di konfirmasi melalui via whatsapp, Kamis (27/1/2022) dirinya mengatakan pihak Kepolisian akan bekerja sama dengan steakholder untuk menindak lanjutinya.
" Kepolisian akan bekerja sama dengan steakholder untuk menindak lanjutinya, " Ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli serdang. (Alam)