Terdaftar Peserta BPJS, Mahmud Irsyad Lubis Harus Bayar Biaya Rawat Inap 5 Hari

    Terdaftar Peserta BPJS, Mahmud Irsyad Lubis Harus Bayar Biaya Rawat Inap 5 Hari

    MEDAN - Mahmud Irsyad Lubis, SH tak menyangka bahwa dirinya yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1, tiba - tiba ketika hendak pulang diberikan bill biaya pengobatan rawat inap selama di RSU Sundari selama 5 hari, terhitung mulai Minggu (27/3) hingga Kamis (31/3).

    Menurut Mahmud Irsyad Lubis, dikutip M24 bahwa dirinya yang mengalami penyakit diabetes, Minggu (27/3), terpaksa mendatangi RSU Sundari untuk menjalani operasi pemotongan jarinya.

    "Sebelum ini, saya telah 2 kali rawat inap dan operasi di RSU Sundari ini dengan umum, namun kedatangan saya Minggu kemarin (27/3), saya telah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan saya sebesar 8 jutan dan juga membayar dendanya sekitar 4 jutaan, makannya setelah itu saya bisa dilakukan operasi dengan menggunakan BPJS ini, " kata Mahmud Irsyad Lubis, SH yang juga Ketua Korp Alumni Advokat UMSU (KAUM) ini kepada awak media saat di RSU Sundari, Jumat (1/4) sekira pukul 10.00 Wib.

    Selanjutnya Mahmmud Irsyad Lubis langsung diinapkan di kamar kelas 1. Namun dalam beberapa jam di dalam kamar kelas 1 yang kecil itu, serta AC tak berfungsi, akhirnya Mahmud Irsyad Lubis meminta dirinya kepada pihak RSU Sundari agar dipindahkan ke kamar VIP dan tidak mempersoalkan mengenai selisih pembayaran dari kamar kelas 1 ke kamar VIP.

    "Saat itu istri saya yang sempat bertemu dengan pihak RSU Sundari berfikir bahwa perpindahan kamar hanya akan menambah biaya kekurangannya dari kamar kelas 1 ke VIP, dan pihak RS hanya menjabarkan itu saja, seakan ada sesuatu yang ditutupi, " ungkapnya.

    Kemudian Mahmud Irsyad Lubis, SH yang telah selesai menjalankan operasi, akhirnya Kamis (31/3) hendak pulang ke rumah, tapi tiba - tiba dirinya yang saat itu ditemani istrinya disodorkan tagihan sebesar RP 6, 9 jutaan, dengan alasan pihak RS sebagai biaya tambahan kamar dan biaya diagnosa dokter.

    "Jumlah yang besar itu dengan bahasa biaya diagnosa dokter yang membuat saya keberatan, saya inikan di klaim BPJS Kesehatan, kenapa musti mengeluarkan biaya Diagnosa dokter dengan alasan saya pindah kamar ke VIP. Saat itu saya keberatan dan saya serta istri saya tak perduli untuk meminta pulang, dan saya saat itu menyampaikan besok pada Jumat (1/4) saya akan datang ke RSU Sundari ini lagi beserta pengacara - pengacara dari KAUM dan Wartawan. makanya hari ini saya datang beserta teman teman semuanya, tujuan saya akan membayar biaya tambahan perpindahan kamar saja, bukan untuk biaya diagnosa yang saya anggap hal itu telah diklaim oleh BPJS, buat apa saya urus lagi BPJS saya, serta membayar juga denda, jika saya juga harus dikenakan biaya lagi seperti diagnosa, " terangnya.

    Bambang Santoso, SH, MH, Sekretaris Umum KAUM dan juga ikut mendampingi Mahmud Irsyad ke RSU Sundari, Jumat (1/4) mengatakan bahwa tindakan pihak RSU Sundari diduga telah melakukan memanipulasi biaya tagihan, padahal pasien peserta BPJS Kesehatan.

    "Seharusnya biaya diagnosa dokter itukan telah diklaim ke BPJS, kenapa pasien peserta BPJS lagi yang musti dikenakan biaya, jika akibat perpindahan kamar akan menjadikan pasien ke umum, mana peraturannya?.dan pihak RS seharusnya menjelaskan hal yang itu dengan detail kepada pasien dan keluarganya saat akan memalukan perpindahan kamar, jangan terkesan ada penjebakan, disaat pasien akan keluar, baru ditagih dengan biaya yang luar biasa besarnya, sampai Rp 6, 9 jutan, saya dan teman - teman dari KAUM beserta pasien yang kebetulan Ketua KAUM merasa keberatan dengan tagihan diagnosa dokter itu, kami akan pulang segera karena kondisi Mahmud Irsyad seharusnya dalam istirahat untuk pemulihan, tapi dihadapi dengan hal ini, kami tunggu tagihan dari RSU Sundari dan selanjutnya kami akan melakukan langkah hukum, " pungkasnya.

    Rini, bagian Administrasi RSU Sundari yang sempat dicerca pertanyaan oleh belasan pihak pengacara KAUM dan wartawan saat diruangannya, Jumat (1/4) berdalih bahwa perpindahan kamar dari Kelas 1 ke VIP, pasien akan dikenakan biaya diagnosa dokter dan tidak diklaim oleh BPJS.

    "Itu sudah peraturan RS dan BPJS, " dalihnya.

    Kemudian ketika wartwan dan pengacara KAUM dipertanyakan mengenai peraturannya, Rini tak bisa menjabarkan hal itu. 

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT ke - 48, Pengurus DPD Golkar...

    Artikel Berikutnya

    Polres Binjai Tangkap Pelaku Cabul Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami