Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumut: Lokasi Judi di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rusak Generasi Bangsa

    Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumut: Lokasi Judi di Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rusak Generasi Bangsa

    MEDAN - Markas judi di wilayah Hukum Polsek Patumbak, lebih tepatnya di warung pak kulit Jalan Patumbak, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak mendapat sorotan dari Koordinator Daerah BEM NUSANTARA Sumatera Utara, Rabu (2/2/2022) Siang.

    Sastra Siregar menyebutkan kepada awak media melalui pesan tertulisnya bahwa markas judi di wilayah hukum Polsek Patumbak harus diperangi karena dapat merusak generasi bangsa.

    "Terkhusus daerah Patumbak, Korda BEMNUS  menyayangkan praktek perjudian di Sumut ini terkesan ada pembiaran. Terkhusus di Patumbak, Oleh karena itu, semua pihak harus menyatakan sikap untuk "memerangi" perjudian di Sumatera Utara, karena perjudian ini dapat merusak generasi bangsa, " ungkapnya.

    "Saya juga meminta kepada aparatur negara yang saat ini berada di kawasan Patumbak agar bergerak cepat dalam mengatasi dan memberantas perjudian di daerah itu, karna banyak dampak yang terjadi ketika perjudian itu dibiarkan, seperti pencurian dan lain - lain, " sambung Korda Bemnus Sumut Rastra Siregar yang sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Al-Azhar.

    Lokasi judi yang terlihat Buka - Tutup tersebut, Rastra menilai lambatnya kinerja Kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, karena menurut informasi yang dihimpun bahwa lokasi judi pak kulit terdapat dadu putar, meja tembak ikan - ikan dan judi kartu.

    "Saya juga menilai kinerja Kepolisian Sektor yang terkhusus di daerah Patumbak gagal dalam mengatasi pemberantasan perjudian yang ada di wilayahnya. Kenapa seolah - olah perjudian ini dibiarkan dan dibebaskan?, " Lanjut rastra yang kembali bertanya.

    Maka dari ini, Kordinator Bem nusantara Rastra Syiwa Gottama Siregar meminta dan menegaskan Polsek Patumbak lalai mengatasi pemberantasan markas judi yang meresahkan warga.

    "Kami menganggap Kapolsek Patumbak terlalu lalai dalam mengatasi pemberantasan perjudian yang ada di wilayah mereka, " tegasnya.

    "Kami meminta kepada Kapolda Sumut agar menindak tegas aparat yang membiarkan perjudian yang semakin bebas dan seolah - olah mendapatkan perizinan, " sebutnya.

    Rastra berharap agar kiranya perjudian diusut tuntas guna menghindari hal - hal yang tidak di inginkan di daerah Patumbak.

    "Kami tidak mau Sumatera Utara semakin lama dibiarkan menjadi Sumut yang Darurat Perjudian, " tutupnya.

    Terpisah, saat dikonfirmasi terkait markas judi di wilayah hukumnya, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago memblokir kontak WhatsApp wartawan, begitu juga Kanit Reskrim nya, Iptu Ridwan SH enggan memberikan tanggapan resmi. Sampai berita ini diterbitkan masih memerlukan tanggapan resmi Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pilkades 2022, Ardiono Siap Maju Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Komite Rakyat Bersatu Geruduk DPRD Sumut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami